Ratusan Honorer di Pemprov Bangka Belitung Tidak Masuk Data BKN, Tidak Ada Ditiga OPD Ini

- 27 Januari 2024, 12:11 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel, Susanti
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel, Susanti /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Ratusan honorer di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) dalam pendataan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak termasuk kedalam database, karena belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021. 

Kepala BKPSDM Babel, Susanti, menjelaskan honorer ini tersebar hampir di seluruh OPD di Lingkup Pemprov Babel, terkecuali di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan dan DP3ACSKB.

"Pemprov Babel telah melakukan langkah penataan non ASN (honorer, red) sesuai kebijakan Pemerintah dengan Surat edaran yang disampaikan kepada seluruh OPD pada Desember 2023 lalu," jelas Susanti dikomfirmasi Bangka-Pikiran-Rakyat, pada Jumat, 26 Januari 2024.

"Kemudian sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 diamanatkan bahwa hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dengan norma ini, mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing OPD dengan persyaratan sesuai ikatan kerja," ulasnya. 

Susanti menambahkan berdasarkan pendataan honorer di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu, di Lingkup Pemprov Babel berjumlah sebanyak 3.848 orang yang terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang masih bekerja dan tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemprov Babel.

"Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri-berhenti sukarela/meninggal dunia/ diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dan lainnya maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 orang," tukasnya. 

Diketahui sebelumnya, beredar informasi bakal adanya pemutusan tenaga kontrak sebanyak 300 lebih orang dari 3.000 lebih orang yang tercatat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2024 ini, dibantah Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA.

Diduga kebijakan tersebut diambil setelah dilaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) pada Kamis, 25 Januari 2024 di ruang Pasir Padi Sekretariat Daerah (Setda) Babel, demi menutup defisit keuangan Pemprov Babel yang berkisar Rp 400 miliar. 

Namun hal ini dibantah langsung Safrizal ZA ketika ditemui awak media, sesuai kegiatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, pada Jum'at, 26 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x