Nyuri Handphone di Toko, Pablo Diringkus Tim Jatanras Polda Babel di Rumah Neneknya

- 10 Juni 2023, 20:05 WIB
Ju alias Pablo berikut barang bukti diamankan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Babel
Ju alias Pablo berikut barang bukti diamankan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Babel /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Ju alias Pablo (22) warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), Rabu, 7 Juni 2023.

Pablo diringkus ketika berada di rumah neneknya di Jalan Pesantren Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

"Pelaku diamankan lantaran melakukan Curat di sebuah kios toko di Pangkalpinang," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu, 10 Juni 2023.

Jojo melanjutkan diamankan pelaku berawal dari adanya laporan korban di Polresta Pangkalpinang, terkait pencurian di sebuah toko di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Dari keterangannya, korban kehilangan berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A52 S 5G warna hitam, akibarnya korban mengalami kerugian ditafsirkan sebesar Rp6 juta.

Berbekal laporan itu Tim 2 Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, untuk mengungkap kasus curat tersebut.

Setelah melakukan koordinasi, tim langsung mendatangi korban dan melakukan interogasi terhadap korban.

"Jadi, kejadian ini terjadi pada dini saat korban sedang tidur didalam kios toko," jelas Jojo.

"Tim 2 Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku dan keberadaannya," ulasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x