Ditambahkan Didit, secara pribadi dari dirinya sudah memaafkan Sakiman, tetapi PDIP ini bukan milik dirinya pribadi.
"Jadi saya tegaskan, kalau untuk secara hukum tetap di proses apapun yang terjadi dan siapapun penghalangnya kami tidak akan gentar, karena kami merasa sudah dirugikan," pungkasnya.
Dirinya meminta para kader untuk tidak reaksional dan menahan diri dan biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya.
Dianggap melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum PDIP Babel Iwan Prahara menambahkan, terkait materi laporan ke Polda Babel menyampaikan jika akun whatsapp atas nama Sa yang dilaporkan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Seperti tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Besar harapan kami, agar pihak Polda Babel nantinya bisa tanggap dan pro-aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang berpontensi melakukan hasutan dan ujaran kebencian yang bisa memecah belah," jelas Iwan.
Sedangkan Koordinator Sayap Partai PDIP Aldi Kurniawan menegaskan, menjaga marwah partai seluruh pengurus sayap PDIP yakni BMI, Bamusi, TMP dan Repdem siap mengawal laporan ini.
"Bersama pengurus DPD, kami akan kawal langsung laporan ini. Kami tak tinggal diam jika yang mencoba memfitnah rumah kami dengan ujaran kebencian yang jelas bisa memecah belah," tukas Aldi. (***)