DPD PDIP Babel Laporkan Sa Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

- 5 Juni 2023, 15:52 WIB
Pengurus DPD PDIP Babel bersama pengurus sayap partai mendatangi Ditreskrimsus Polda Babel guna melaporkan salah seorang warga yang diduga melakukan ujaran kebencian
Pengurus DPD PDIP Babel bersama pengurus sayap partai mendatangi Ditreskrimsus Polda Babel guna melaporkan salah seorang warga yang diduga melakukan ujaran kebencian /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Pangkalpinang - Sejumlah pengurus Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama pengurus sayap partai Barisan Muda Indonesia (BMI), Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Taruna Merah Putih (TMP) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka  Belitung (Babel).

Kemudian dari petugas SPKT langsung diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian yang disampaikan salah seorang warga atas nama Sa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Babel Didit Srigusjaya mengatakan, dirinya bersama dengan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM beserta sayap partai datang ke Polda Babel untuk melaporkan cuitan berisikan ujaran kebencian terhadap partai yang dilakukan Sa di Grup Whatsapp Insan Perjuangan Pembangunan.

Dalam cuitan disertai video tersebut, Sa menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDIP adalah PKI yang wajib dimusnahkan.

"PDI-P = PKI tenggelamkan PDI-P di 2024 sama halnya mengubur PKI" demikian isi cuitannya.

"Cuitan ini berpotensi memancing amarah kader PDIP yang ada di Babel, untuk itu secara resmi kami membuat laporan polisi hari ini," kata Didit kepada awak media usai melapor Polda Babel, Senin, 5 Juni 2023.

Lanjut Didit, secara pribadi tidak ada masalah dengan Sakiman, tapi ini intruksi dari partai untuk dilaporkan secara hukum.

"Dan saya sudah menyampaikan kepada adik-adik kader dan rekan-rekan di PDIP, agar jangan sampai terpancing emosi," ujarnya.

"Biarkanlah dari konstitusi yang mengatakan itu benar atau tidak. Jadi kami harap dari pihak Polda Babel bisa profesional dan objektif menangani ini, karena PDIP dirugikan," ulasnya.

Ditambahkan Didit, secara pribadi dari dirinya sudah memaafkan Sakiman, tetapi PDIP ini bukan milik dirinya pribadi.

"Jadi saya tegaskan, kalau untuk secara hukum tetap di proses apapun yang terjadi dan siapapun penghalangnya kami tidak akan gentar, karena kami merasa sudah dirugikan," pungkasnya.

Dirinya meminta para kader untuk tidak reaksional dan menahan diri dan biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya.

Dianggap melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum PDIP Babel Iwan Prahara menambahkan, terkait materi laporan ke Polda Babel menyampaikan jika akun whatsapp atas nama Sa yang dilaporkan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008.

Seperti tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Besar harapan kami, agar pihak Polda Babel nantinya bisa tanggap dan pro-aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang berpontensi melakukan hasutan dan ujaran kebencian yang bisa memecah belah," jelas Iwan.

Sedangkan Koordinator Sayap Partai PDIP Aldi Kurniawan menegaskan, menjaga marwah partai seluruh pengurus sayap PDIP yakni BMI, Bamusi, TMP dan Repdem siap mengawal laporan ini.

"Bersama pengurus DPD, kami akan kawal langsung laporan ini. Kami tak tinggal diam jika yang mencoba memfitnah rumah kami dengan ujaran kebencian yang jelas bisa memecah belah," tukas Aldi. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x