MataBangka.com. Pangkalpinang - Sejumlah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama pengurus sayap partai Barisan Muda Indonesia (BMI), Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Taruna Merah Putih (TMP) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Kemudian dari petugas SPKT langsung diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian yang disampaikan salah seorang warga atas nama Sa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Babel Didit Srigusjaya mengatakan, dirinya bersama dengan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM beserta sayap partai datang ke Polda Babel untuk melaporkan cuitan berisikan ujaran kebencian terhadap partai yang dilakukan Sa di Grup Whatsapp Insan Perjuangan Pembangunan.
Dalam cuitan disertai video tersebut, Sa menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDIP adalah PKI yang wajib dimusnahkan.
"PDI-P = PKI tenggelamkan PDI-P di 2024 sama halnya mengubur PKI" demikian isi cuitannya.
"Cuitan ini berpotensi memancing amarah kader PDIP yang ada di Babel, untuk itu secara resmi kami membuat laporan polisi hari ini," kata Didit kepada awak media usai melapor Polda Babel, Senin, 5 Juni 2023.
Lanjut Didit, secara pribadi tidak ada masalah dengan Sakiman, tapi ini intruksi dari partai untuk dilaporkan secara hukum.
"Dan saya sudah menyampaikan kepada adik-adik kader dan rekan-rekan di PDIP, agar jangan sampai terpancing emosi," ujarnya.
"Biarkanlah dari konstitusi yang mengatakan itu benar atau tidak. Jadi kami harap dari pihak Polda Babel bisa profesional dan objektif menangani ini, karena PDIP dirugikan," ulasnya.