Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Ungkap Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan

- 2 Juli 2022, 08:38 WIB
Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin /babelprov.go.id

MataBangka.com - Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin meminta para pelaku penambangan ilegal menghentikan aktivitasnya. Sosok yang juga menjabat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM itu meminta warga megurus perizinan pertambangan.

Ia saat ini memiliki khusus untuk menata pengelolaan penambangan Bangka Belitung. Penambangan ilegal menurutnya sangat berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) saat ini mengalami transformasi menuju era digitalisasi.

Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Termasuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) yang terkosentrasi di sektor pertambangan timah, para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Utang Rp7.002,24 Triliun dan Ada China di Baliknya, Indonesia Dibandingkan dengan Sri Lanka yang Bangkrut

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah.

Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Kami dari Pemprov. Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaluddin dalam arahannya secara daring pada lokarya pendaftaran IUJP bidang penambangan.

Oleh karena itu, Pj. Gubernur Ridwan mengatakan dengan adanya pertemuan ini, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Pengadilan tinggi India: Nupur Sharma Harus Meminta Maaf Atas Pernyataan Menghina Nabi

Sehingga, dijelaskannya bahwa tak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang.

"Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini," jelasnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya," tambahnya lagi.

Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.

OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.

Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.

Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak.

Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. 

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. 

Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan mealukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. ***

Editor: Mitrya

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x