Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Ungkap Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan

- 2 Juli 2022, 08:38 WIB
Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin /babelprov.go.id

Oleh karena itu, Pj. Gubernur Ridwan mengatakan dengan adanya pertemuan ini, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Pengadilan tinggi India: Nupur Sharma Harus Meminta Maaf Atas Pernyataan Menghina Nabi

Sehingga, dijelaskannya bahwa tak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang.

"Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini," jelasnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya," tambahnya lagi.

Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.

OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.

Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.

Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x