Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Ungkap Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan

- 2 Juli 2022, 08:38 WIB
Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin /babelprov.go.id

MataBangka.com - Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin meminta para pelaku penambangan ilegal menghentikan aktivitasnya. Sosok yang juga menjabat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM itu meminta warga megurus perizinan pertambangan.

Ia saat ini memiliki khusus untuk menata pengelolaan penambangan Bangka Belitung. Penambangan ilegal menurutnya sangat berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) saat ini mengalami transformasi menuju era digitalisasi.

Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Termasuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) yang terkosentrasi di sektor pertambangan timah, para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Utang Rp7.002,24 Triliun dan Ada China di Baliknya, Indonesia Dibandingkan dengan Sri Lanka yang Bangkrut

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah.

Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Kami dari Pemprov. Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaluddin dalam arahannya secara daring pada lokarya pendaftaran IUJP bidang penambangan.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x