Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah serta Syarat Penerimannya

- 2 November 2022, 21:55 WIB
Daftar Set Top Box rekomendasi Kominfo untuk TV Digital, yang dilengkapi dengan cara pasang STB ke TV Analog
Daftar Set Top Box rekomendasi Kominfo untuk TV Digital, yang dilengkapi dengan cara pasang STB ke TV Analog /Kominfo
  1. Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
  2. Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Kemudian, daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
  4. Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  5. Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.

Selain memperhatikan cara di atas, untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah juga ada syarat-syaratnya.

Berikut ini di antaranya : 

  • Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin
  • Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  • Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah

Sekadar informasi pembagian Set Top Box gartis ini sudah dilakukan secara door to door sejak 15 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan hingga 24 Oktober 2022, pendistribusian Set Top Box (STB) di wilayah Jabodetabek telah mencapai 98,44 persen.

Dengan rasio pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 STB dan seluruh penyelenggara multipleksing menyediakan sebanyak 112.484 atau pemerintah menyediakan 76 persen STB di Jabodetabek dan TV swasta 24 persen.

Johnny menyampaikan bagi masyarakat menengah yang masih memiliki televisi tabung atau belum memenuhi syarat televisi digital, diharapkan segera memasang Set Top Box.

Tekait pemadaman siaran TV analog, Johnny mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada April silam.

Berikut penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang cara mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.

Adapun TV yang sudah digital telah dilengkapi dengan DVBT2.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x