MataBangka.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Berbeda dari Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres akan dilakukan dengan komposisi tiga kali depat capres dan dua kali debat cawapres.
Selain itu, capres dan cawapres akan saling mendampingi selama debat.
Perbedaannya terletak pada proprosi bicara masing-masing capres dan cawapres, bergantung agenda debat yang berlangsung.
Berbeda dengan Pilpres 2019, KPU menetapkan lima kali debat capres-cawapres dengan format yang berbeda, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Selain itu, perubahan signifikan terjadi dengan adanya keterlibatan kedua pasangan dalam setiap sesi debat.
Berbeda dengan Pilpres sebelumnya yang melibatkan dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat yang dihadiri oleh kedua pasangan, Pilpres 2024 akan menyaksikan capres dan cawapres berdebat bersama dalam semua sesi.
Perubahan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pemilih perlu melihat lebih banyak kerja sama antara pasangan capres-cawapres.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menjelaskan tujuan dari perubahan format ini