Dilaporkan ke Polisi, Aiman dibela Tim Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Kritik Isu Politik Diseret ke Ranah Hukum

- 17 November 2023, 22:50 WIB
Kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Aiman Witjaksono.
Kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Aiman Witjaksono. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

MataBangka.com--Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ifdhal Kasim, menyayangkan laporan dugaan hoaks yang dilayangkan kepada Aiman Witjaksono, juru bicara timnya.

Aiman dituduh menyebarkan berita bohong terkait temannya dari kepolisian yang mengaku mendapat perintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ifdhal Kasim, dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023, menyatakan bahwa pernyataan Aiman masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, pernyataan Aiman seharusnya dianggap sebagai kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Informasi yang disampaikan saudara Aiman yang didasarkan hasil investigasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya pemilihan presiden yang adil dan berintegritas sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu," ucap Ifdhal.

Tim TPN Ganjar-Mahfud meminta aparat penegak hukum untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu.

Ifdhal menekankan bahwa kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan cemoohan harus dijaga, dan tindakan hukum tidak seharusnya cepat-cepat dilakukan.

"Polisi harus mampu menjaga dan mengelola cerdas kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan cemoohan sekali pun, memelihara dan menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil value. Jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi," tegas Ifdhal.

Ifdhal juga berharap agar tidak ada pihak yang menganggap kebebasan berpendapat seperti yang dilakukan Aiman sebagai upaya penyebarluasan hoaks maupun hate speech.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x