Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Sebut ada Intervensi dari Luar

- 8 November 2023, 23:05 WIB
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik /ilustrasi-malanghits.com (Sam Legowo)/

MataBangka.com--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Selasa, 7 November 2023, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sanksi ini diberikan setelah Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait putusan MK tentang syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan ini memunculkan kontroversi karena menciptakan peluang bagi beberapa figur politik, termasuk Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan independensi. MKMK juga menilai Anwar membuka ruang intervensi dari pihak luar.

Namun, MKMK tidak mengungkapkan secara detail siapa yang telah mengintervensi Anwar.

"Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan (Anwar) jadi ketua, enggak usah terlalu detail," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, menyatakan bahwa intervensi tersebut membahayakan independensi peradilan dan tidak perlu diungkapkan secara rinci.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x