PKPU Nomor 10 Bakal Direvisi, Kesepakatan KPU, Bawaslu dan DKPP

- 10 Mei 2023, 21:06 WIB
Sejumlah bendera partai politik peserta pemilu di Kantor KPU Kabupaten Serang yang masih menunggu pendaftaran Bacaleg mereka.
Sejumlah bendera partai politik peserta pemilu di Kantor KPU Kabupaten Serang yang masih menunggu pendaftaran Bacaleg mereka. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), guna menyampaikan sejumlah permintaan terkait ketentuan syarat keterwakilan perempuan.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2x24 jam, maka koalisi itu akan menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi mempersoalkan ketentuan hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah, jika berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50, mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang. (***)

Artikel ini bersumber dari Antaranews yang berjudul :
"https://m.antaranews.com/berita/3530592/kpu-bawaslu-dan-dkpp-sepakat-revisi-pkpu-nomor-10-tahun-2023?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=popular_category"

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x