Pengiat Pemilu Wahidah Suaib, Minta Bawaslu Koreksi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

7 Mei 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi. KPU. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

MataBangka.com. Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menjadi perhatian sejumlah pihak, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hal ini dikarenakan jumlah keterwakilan perempuan untuk duduk di parlemen semakin berkurang.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta mengoreksi PKPU tersebut.

Seperti dikemukakan Pegiat Pemilihan Umum (Pemilu) Wahidah Suaib, yang meminta Bawaslu untuk mengoreksi PKPU yang bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ada tiga jalan. Pertama, uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung. Kedua, memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU. Ketiga, secara persuasif meminta KPU mengoreksi peraturan itu," ujar Wahidah dalam konferensi pers bertajuk, “Ancaman Terhadap Keterwakilan Politik Perempuan Pasca PKPU 10/2023”, disiarkan melalui Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Wahidah yang juga mantan komisioner Bawaslu ini menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengoreksi KPU.

Pembuatan peraturan KPU merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sudah jelas merupakan objek pengawasan Bawaslu.

"Bawaslu juga punya kewenangan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang. Kedua, Bawaslu kan juga menegakkan aturan undang-undang, bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU," tuturnya.

Wahidah berpandangan KPU menciptakan kemunduran perjuangan pemenuhan keterwakilan perempuan melalui penerbitan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 bisa membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen.

Pasal tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan delapan caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dilakukan pembulatan ke bawah dari 2,4 menjadi 2 orang, karena angka di belakang koma kurang dari 50.

Dengan demikian, cukup mendaftarkan dua orang untuk memenuhi kuota minimal. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen. (***)

Artikel ini bersumber dari Antaranews yang berjudul :
"https://m.antaranews.com/berita/3525294/bawaslu-diminta-koreksi-pkpu-yang-bisa-kurangi-keterwakilan-perempuan"

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler