MataBangka.com--Beberapa waktu lalu heboh pernyataan kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung yang mengatakan bahwa Lesti Kejora sudah ditalak 1 oleh Rizky Billar.
Kita ketahui talak merupakan kata-kata yang dihindarkan dan bahkan ditakuti setiap pasangan yang sudah berumah tangga.
Namun tidak sedikit suami yang sedang emosi mengeluarkan kata talak.
Banyak pertanyaan mengenai sahnya jatuh talak dalam keadaan emosi atau dalam keadaan tak sadar.
Lalu, bagaimanakah suatu perkataan bisa dinilai sebagai talak dan apakah setiap kata talak dapat diperhitungkan telah jatuh pada pihak perempuan?
Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir laman Kemenag, ihwal talak diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Diatur dalam kompilasi hukum tersebut, talak secara syariat memiliki rukun yang harus dipenuhi, jika tidak maka talak dipandang tidak sah.