Pada talak ketiga tersebut, sang suami tidak dapat rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan syarat sang istri menikah terlebih dahulu dengan pasangan yang lain secara sah di mata agama.***
Pada talak ketiga tersebut, sang suami tidak dapat rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan syarat sang istri menikah terlebih dahulu dengan pasangan yang lain secara sah di mata agama.***
Editor: Ahmad Firdaus
Sumber: Pikiranrakyat.com