Rukun talak antara lain sebagai berikut.
1. Suami
Suami yang memiliki hak menjatuhkan talak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Berakal
2) Balig
3) Atas kemauan sendiri
2. Istri
Untuk sahnya talak, bagi istri disyaratkan;
1) Istri masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami
2) Kedudukan istri ditalak harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3. Siqhat talak
Siqhat atau kalimat talak yang diucapkan seorang suami atas istrinya pun harus memenuhi syarat yakni diucapkan secara tegas baik secara jelas (sharih) atau kinayah (sindiran).