4. Qashdu atau sengaja
Ucapan talak yang dilontarkan suami harus disengaja artinya memang dimaksudkan untuk berpisah, bukan maksud lainnya seperti sandiwara, atau menenangkan keributan.
Kendati demikian, Islam mengenal adanya talak bertahap yakni talak 1, talak 2, dan talak 3.
Menurut Surat Al-Baqarah ayat 229, talak yang bisa rujuk hanya dua, yakni talak 1 dan 2.
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.
Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Surah Al-Baqarah : 229).
Menurut Ustadzah Sri dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai, talak tersebut dapat dimaknai sebagai berikut.
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
Kedua, talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus.
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga.