Jadi Tersangka Korupsi, Simak Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Tipikor Tata Kelola Timah

- 28 Maret 2024, 00:39 WIB
Sandra Dewi dan Suami Harvey Moeis (foto: tangkapan layar instagram akun @sandradewi88)
Sandra Dewi dan Suami Harvey Moeis (foto: tangkapan layar instagram akun @sandradewi88) /Tangkapan layar instagram akun @sandradewi88/

MataBangka.com -- Setelah menetapkan 15 tersangka dan memeriksa 148 orang saksi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan suami dari artis ibu kota asal bangka belitung Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Harvey pada tahun 2018 sampai 2019 berperan sebagai perwakilan PT RBT untuk menghubungi MRPT.

"Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis saat digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ke 16 tindak pidana korupsi tata kelola timah
Harvey Moeis saat digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ke 16 tindak pidana korupsi tata kelola timah

Kemudian, Harvey melakukan pertemuan dengan MRPT yang membuahkan kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah (smelter) di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," ujarnya.

Setelah rencana Harvey berjalan, dirinya memberikan instruksi kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Harvey dan tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya.

"Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," jelas Ketut.

Atas perbuatan yang dilakukan, Harvey disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024," ujar Ketut.***

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x