Ramadhan Wajib Puasa, Menghirup Asap Rokok Apakah Batalkan Puasa

- 14 Maret 2024, 11:41 WIB
Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /Pixabay/Alexas_Fotos/

MataBangka.com - Merokok kebiasaan yang umum di masyarakat, hampir di seluruh belahan dunia bisa ditemukan warga yang merokok sesuai aturan di negaranya, tidak terkecuali di Indonesia. 

Kebiasaan merokok tidak mudah dilepas seseorang, termasuk di bulan ramadhan. Apakah itu setelah berbuka atau sebelum masuk waktu Imsak. 

Lalu bagaimana hukumnya ketika puasa menghirup asap rokok, apakah dapat membatalkan puasa? 

Bagi Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan suci Ramadhan, merokok dianggap sebagai kebiasaan yang dapat membatalkan puasa.

Sebab saat merokok, seseorang terlihat seperti sedang mengisap. Hal itu yang lantas dipandang sebagai sesuatu yang dapat membatalkan puasa. 

Ulama dengan mazhab Syafii bernama Skeyh Sulaiman al-Ujaili mengatakan: 

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya:

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau), maka puasanya batal." 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x