Ia juga memberi dukungan dengan mendatangi langsung korban pelecehan seksual di Tangsel berinisial S (38 tahun).
Tak hanya memberi dukungan moral, ia juga mendorong kejahatan tersebut diselesaikan secara hukum dengan pelaporan ke polisi.
Selain itu, Rahayu juga ikut memperjuangkan UU Pesantren dan UU Disabilitas. ***