Perubahan pada Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada tahun 2019 akan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, selama tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.
Putusan MK ini menciptakan kepastian hukum baru terkait masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, memberikan jalan bagi mereka untuk memimpin daerahnya dengan penuh masa jabatan selama lima tahun.
Dijelaskan, perkara konstitusi dengan register Nomor 143/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.***
Sumber Artikel berjudul "Gugatan ke MK Dikabulkan, Masa Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024", selengkapnya dengan link: https://bandarlampung.pikiran-rakyat.com/politik/pr-3437505501/gugatan-ke-mk-dikabulkan-masa-jabatan-gubernur-maluku-berakhir-april-2024?page=all&utm_medium=PRMN&utm_source=idle