Resmi Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Gubernur Maluku, Murad Ismail Terkait Masa Jabatan Gubernur

- 24 Desember 2023, 23:57 WIB
Gubernur Maluku Murad Ismail.
Gubernur Maluku Murad Ismail. /ANTARA/Dedy Azis/

MataBangka.com--Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang berimplikasi pada perubahan periode kepemimpinan.

Keputusan ini menandai berakhirnya polemik terkait batas waktu masa jabatan yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10/2016.

Menurut Ketua Tim Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, Fahri Bachmid, putusan MK menegaskan bahwa secara konstitusional, Gubernur Maluku Murad Ismail memegang jabatan selama 5 tahun atau "fixed term" terhitung sejak tanggal pelantikannya.

Dalam keterangan yang diterima di Ambon, Fahri menyampaikan bahwa beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur Murad Ismail, telah mengajukan uji materi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa argumen konstitusional yang diajukan adalah terkait pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2018 pada tahun 2019.

Meski terpilih pada Pilkada 2018, pelantikan para pemohon baru dilaksanakan pada tahun 2019.

Dengan demikian, norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 dianggap bertentangan dengan UUD 1946.

"Faktualnya, ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1946 karena jika masa jabatan Gubernur Murad berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinannya tak utuh selama lima tahun," ungkap Fahri.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pokok permohonan para pemohon, termasuk Gubernur Murad Ismail, memiliki alasan yang kuat menurut hukum.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x