Vonis terhadap Anang Achmad Latif juga menarik perhatian.
Sebelum vonis dijatuhkan, keluarganya telah menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar.
Majelis hakim memutuskan sebagian Rp5 miliar sebagai pembayaran uang pengganti, sementara sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Ketidakjelasan terkait penyetoran uang ini menimbulkan spekulasi apakah vonis hakim sudah bocor sebelumnya.
Sungguh sesuatu yang ganjil.
Apa yang menjadi alasan sehingga keluarga terdakwa menyetorkan uang sebesar itu justru sebelum vonis dijatuhkan.
Apakah vonis majelis hakim sudah bocor sebelumnya?
Tersangka Lain
Meskipun Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif telah dijatuhi vonis, perkara ini belum berakhir karena masih ada tersangka lain yang akan dihadapi yaitu Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Achsanul Qosasi diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar, yang menarik perhatian publik terhadap kredibilitas BPK.