Ada yang Ganjil di Kasus Korupsi BTS 4G? Vonis Hakim Bocor, atau Dibocorkan

- 10 November 2023, 22:22 WIB
Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Yang Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi
Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Yang Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi /ANTARA/

MataBangka.com--Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama, yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Perkara ini sejak awal menarik perhatian publik, terutama terkait peran Johnny G Plate.

Akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp8 triliun, meskipun sebagian telah dikembalikan.

Dalam tuntutan, Johnny G Plate diduga menerima suap sebesar Rp17,8 miliar.

Uang korupsi tersebut, menurut pengakuan dalam persidangan, digunakan untuk sumbangan sosial dan sebagian diberikan kepada kegiatan keagamaan.

Pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan oleh para koruptor tidak jarang terjadi, dianggap sebagai upaya untuk menutupi tindakan kotor mereka.

Majelis hakim mempertimbangkan tindakan sosial ini sebagai faktor meringankan, namun, hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x