Keputusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden telah memicu kontroversi di masyarakat dan mendapat tanggapan kritis dari sejumlah pihak.
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta anggota lembaga pemantau pemilu Perludem menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut, menyebutnya sebagai "tragedi" dalam proses demokratisasi Indonesia.
Putusan MK ini dianggap tidak konsisten dan berpotensi merusak prinsip demokrasi di Indonesia.
Athiqah juga menilai putusan MK tidak konsisten dan sarat muatan politis.
Menurutnya, putusan ini memberikan kesan bahwa lebih banyak memberi jalan bagi kepentingan perorangan atau kelompok daripada kepentingan negara.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap implikasi jangka panjang dari keputusan ini terhadap demokrasi Indonesia.
"Kami khawatir bahwa ini akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita," ungkapnya.***
Sumber : Pikiranrakyat.com