Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Dugaan KKN

- 23 Oktober 2023, 23:35 WIB
Jokowi, Anwar Umsan, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK
Jokowi, Anwar Umsan, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK /Fakultas Hukum Umsu/

MataBangka.com--Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan beberapa individu lainnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan MK mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Koordinator pelapor, Erick S. Paat, menyoroti peran Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang menentukan batas usia calon capres-cawapres sebagai dugaan utama.

Erick menjelaskan bahwa dalam beberapa permohonan uji materi di MK, nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep juga muncul, mengingat kedua tokoh tersebut terlibat dalam politik.

Menurut Erick, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK, sementara posisi Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang.

Hal ini mengindikasikan adanya kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman.

Erick menyatakan bahwa laporan telah diterima oleh KPK, dan pihaknya menantikan tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Dasar hukum dalam laporan ini mencakup UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x