WNA Amerika Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mertua di Banjar, Motif Masih Diselidiki

- 25 September 2023, 22:14 WIB
Ilustrasi Pembunuhan yang dilakukan Seorang WNA Pixabay/@A. Mokhtari
Ilustrasi Pembunuhan yang dilakukan Seorang WNA Pixabay/@A. Mokhtari /

Andika Dwi Prasetya menyatakan, "Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama." ujarnya

Apabila Arthur Welohr divonis bersalah oleh pengadilan, maka ia akan menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.

Setelah selesai menjalani hukuman penjara, pelaku akan dideportasi ke negara asalnya.

Andika Dwi Prasetya menambahkan, "Bila terbukti, pasti hakim akan menjatuhkan hukuman penjara.

Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang bersangkutan, dan setelah selesai menjalani hukuman atau bebas, maka yang bersangkutan akan dideportasi."

Korban, Agus Sopiyan, meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian leher akibat serangan berulang yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau.

Kejadian tragis ini terjadi di kebun belakang rumah korban.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah