WNA Amerika Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mertua di Banjar, Motif Masih Diselidiki

- 25 September 2023, 22:14 WIB
Ilustrasi Pembunuhan yang dilakukan Seorang WNA Pixabay/@A. Mokhtari
Ilustrasi Pembunuhan yang dilakukan Seorang WNA Pixabay/@A. Mokhtari /

MataBangka.com--Seorang warga negara Amerika, Arthur L. Welohr, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mertuanya, yang bernama Agus Sopiyan, di Banjar.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Bayu Catur Prabowo, mengonfirmasi status tersangka ini pada Senin, 25 September 2023.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin 25 September 2023.

Arthur Welohr disangkakan dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Menanggapi motif di balik perbuatan tersebut, Kapolres Bayu Catur Prabowo menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut diduga terjadi karena korban tidak membela pelaku dalam suatu masalah keluarga.

Meskipun masalah keluarga yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci, penyelidikan masih terus berlanjut.

"Kalau sekarang belum menyampaikan secara keseluruhan informasi, kita masih proses pemeriksaan, nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kita siapkan ekspos," ujar Kapolres.

Terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyelidikan dan pemeriksaan sedang berlangsung oleh pihak kepolisian.

Andika Dwi Prasetya menyatakan, "Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama." ujarnya

Apabila Arthur Welohr divonis bersalah oleh pengadilan, maka ia akan menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.

Setelah selesai menjalani hukuman penjara, pelaku akan dideportasi ke negara asalnya.

Andika Dwi Prasetya menambahkan, "Bila terbukti, pasti hakim akan menjatuhkan hukuman penjara.

Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang bersangkutan, dan setelah selesai menjalani hukuman atau bebas, maka yang bersangkutan akan dideportasi."

Korban, Agus Sopiyan, meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian leher akibat serangan berulang yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau.

Kejadian tragis ini terjadi di kebun belakang rumah korban.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah