Hingga saat ini, tidak ada kepastian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia terkait dengan pembayaran utang ini.
Berdasarkan perhitungan Aprindo, total nilai utang rafaksi yang belum dibayar mencapai Rp344 miliar.
Angka ini dihasilkan dari kerugian yang dialami oleh 31 perusahaan ritel yang terlibat, yang memiliki sekitar 45.000 toko, dalam program rafaksi pada tahun 2022.
Akibatnya, para anggota Aprindo telah menyepakati langkah-langkah tegas untuk menekan pemerintah agar segera membayar utang tersebut.
Langkah-langkah tersebut, meliputi pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier migor, pengurangan pembelian migor, penghentian pembelian migor dari produsen, dan jika diperlukan, mengajukan gugatan melalui PTUN.
Namun, belum ada kejelasan mengenai kapan langkah-langkah tersebut akan diimplementasikan.
"Justru yang saya mau sampaikan adalah saat ini Aprindo untuk poin 2, 3, 4 nggak bisa membendung. Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel, bukan Aprindo," ujarnya.
"Terakhir kami dengar diharapkan Kemendag menyurati Kemenko Polhukam supaya difasilitasi urusan rafaksi. Nah mungkin surat itu belum diberikan oleh Pak Mendag [Zulkifli Hasan]. Dan satu kata, kami ingin sampaikan bahwa [pembayaran utang rafaksi] belum pasti," ucap Roy.
Dalih Kemendag