Skandal Pemerkosaan Relawan Banjir di Sulawesi Tengah, Terduga Pelaku Oknum Polisi Brimob dan 10 Orang Lain

- 31 Mei 2023, 22:00 WIB
Polisi menahan 5 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis relawan berusia 15 tahun di Sulawesi Tengah.
Polisi menahan 5 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis relawan berusia 15 tahun di Sulawesi Tengah. /Instagram/@polresparigimoutong/

MataBangka.com, Sulawesi Tengah - Skandal perkosaan oleh 11 orang yang terjadi di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyita perhatian.

Korban dari peristiwa tersebut adalah seorang anak baru gede (ABG) atau remaja 16 tahun.

Dari informasi yang terungkap kasus ini melibatkan seorang oknum anggota kepolisian Korps Brigade Mobil (Brimob).

Dikutip matabangka.com dari Pikiran Rakyat, remaja yang menjadi korban itu ternyata sedang menjadi relawan bencana banjir Parimo. Diketahui pemerkosaan terhadapnya terjadi saat ia menjadi relawan tersebut. ARHS yang berprofesi sebagai guru adalah orang yang pertama kali menggagahinya.

Selain itu, diduga korban dicekoki narkoba lalu digagahi di bawah ancaman senjata tajam barang. Berikut kronologinya.

Korban pada awalnya menjadi relawan bencana banjir di Parimo, Sulawesi Tengah. Di sanalah ia menjadi korban pemerkosaan ARHS. Setelahnya ARHS melakukan barter narkoba dengan 10 pelaku lain.

Tujuan barter barang haram tersebut adalah agar pelaku lainnya bisa memperkosa korban yang masih di bawah umur tersebut. Beberapa di antara pelaku adalah ARHS (guru), AR, AKHB, MT, dan HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada pelaku yang diduga merupakan seorang kepala desa (kades) berinisial HR dan anggota polisi dari Brimob berinisial HST. Perilaku mereka menyebabkan korban harus mengalami kerusakan pada rahimnya hingga rahim itu harus diangkat.

10 orang jadi tersangka, terduga Brimob masih diperiksa

Diketahui 10 dari 11 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya masih diperiksa petugas. 

Hanya terduga oknum Brimob yang belum ditetapkan jadi tersangka. Disebutkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman sebagaimana apa yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono.

"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut, kita (kami) masih melakukan pendalaman dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," kata AKBP Yudy.

Adapun modus para pelaku adalah beragam. Yudy menyatakan sejumlah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp50 ribu sampai Rp500 ribu. Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi dengan pakaian dan telepon genggam.

Kasus itu dikecam warganet. Banyak di antara mereka yang ingin agar pelaku diberi hukuman kebiri. Mereka juga heran dengan salah satu terduga pelaku yang belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Plis hukum kebiri semua. Karena mereka tuh semua bukan manusia, lebih rendah dari binatang juga... udah darurat begini kekerasan seksual tapi ga ada preventif apa gtu, langkah nyatanya dari pemerintah????????" kata akun twitter @jusbi****

"Kok aparatnya dapat special case? Kenapa ya? Bukannya yang lain juga berdasarkan keterangan korban? Jangan heran kalau masyarakat pada ga percaya sama instansi kalian yang bobrok itu, cherry picking sih," ujar akun @aans*****.***

Artikel ni bersumber dari Pikiran Rakyat berjudul "Kronologi ABG Relawan Banjir di Sulteng Diperkosa Oknum Polisi Brimob dan 10 Orang Lain".

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x