Kabar Gembira, Menteri Agama Segera Bahas Bersama DPR Terkait Penambahan Kuota Haji 8.000 Orang

- 7 Mei 2023, 20:02 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

MataBangka.com. Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini ingin beribadah haji, karena Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji.

Tambahan kuota ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Namun, Kementerian Agama masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam  e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men, sapaan akrab Menag, pada Minggu 7 Mei 2023.

Dia melanjutkan, Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x