Skandal Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka

- 3 Mei 2023, 13:25 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (masker putih) saat menjalani sidang etik di Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan (masker putih) saat menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela, Nanien Yuniar/

MataBangka.com, Medan - Skandal penganiayaan terhadap mahasiswa di Sumatera Utara memasuki babak baru. AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan ayah pelaku penganiayaan, dinyatakan melanggar etik dan dipecat dari kepolisian.

Tak hanya dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan ikut terlibat dengan membiarkan sang anak menghajar korban Ken Admiral.

Setelah menjalani sidang etik, dia dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," ucap Kepala Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa, 2 Mei 2023 malam seperti dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

"Akan tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tutur RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik tersebut.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x