Skandal Korupsi Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 15:18 WIB
Wali Kota non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.   
Wali Kota non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.   /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MataBangka.com - Skandal Korupsi yang menjeratnya, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna kini harus mendekam di penjara. Ia divoni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Demikian putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 10 April 2023.

Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna itu ditangkap karena menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dijelaskan Majelis Hakim, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai dakwaan suap terhadap penyidik KPK.

Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat. Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun setelah persidangan berakhir selain hukuman penjara.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun sejak persidangan selesai,” kata Majelis Hakim.

Vonis itu diberikan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan Ajay.

Hal yang memberatkan adalah status Ajay sebagai Wali Kota Cimahi seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Ajay selama persidangan dan pertimbangan dirinya memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, JPU juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp250 juta dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x