Skandal Korupsi Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 15:18 WIB
Wali Kota non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.   
Wali Kota non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021.   /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Sebelumnya, Ajay didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Ajay juga didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu diduga terkait dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.***

Artikel ini bersumber dari Pikiran Rakyat berjudul "Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Bui, Faktor yang Meringankan: Sikapnya Sopan di Pengadilan".

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah