Sejumlah Maskapai Kedapatan Langgar Soal Harga Tiket di Sejumlah Rute Penerbangan, Kemenhub : Siap-siap Sanksi

- 26 Maret 2023, 15:55 WIB
Aktivitas penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta yang meruapakan salah satu bandara terbaesar di Indonesia dan Asia Tenggara.
Aktivitas penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta yang meruapakan salah satu bandara terbaesar di Indonesia dan Asia Tenggara. /Tangkapan layar/instagram@feed_jakarta

MataBangka.com--Sejumlah maskapai penerbangan kedapatan melakukan pelanggaran soal tarif angkatan di sejumlah rute penerbangan.

Pelangaran itu ditemukan oleh Kementerian perhubunga (Kemenhub) selamaperiode juli hingga Desember 2022.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tak ragu untuk memberikan sanksi tegas pada maskapai yang terbukti melanggar.

Berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, ada berbagai variasai pelanggaran tarif udara di beberapa rute yang dilayani oleh sejumlah maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut kebanyakan maskapai menaikkan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB).

“Ada pelanggaran penetapan TBA/TBB maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap Kristi.

Maskapai penerbangan yang melanggar juga diberi sanksi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” ucap Kristi menambahkan.

Maskapai penerbangan yang melanggar diminta untuk memperbaiki tarif yang telah dilanggar. Hal itu harus dilakukan sebelum masa surat peringatan habis.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan ke depannya tidak akan ada pelanggaran yang sama atau bahkan berulang di rute lainnya. Bila surat peringatan diabaikan dan tidak ada perbaikan maka maskapai penerbangan yang melanggar akan dijatuhkan saksi administratif.

Adapun sanksi tersebut berupa pembekuan, pencabutan dan atau denda administrasi.

Sebagian maskapai yang melanggar sudah melakukan perbaikan, seiring makin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar.

Saat ini tarif tiket pesawat masih terus dikaji oleh Ditjen Perhubungan Udara dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) serta maskapai yang berkolaborasi.

Dari hasil kajian tersebut, ditemukan fakta bahwa nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Besaran tarif pada rute pendek juga diminta dikaji oleh Ditjen Perhubungan Udara.

INACA dan sejumlah maskapai penerbangan bahkan telah bersurat untuk hal tersebut.

“Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat,” katanya.

Tarif tiket pesawat ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x