Tunjangan Pensiuan PNS Capai Rp 1 Miliar di 2023, Berikut Fakta dan Perhitungannya

- 2 Maret 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

B. Janda

Istri dari PNS yang berada di bawah naungan hukum dan agama dan sudah meninggal dunia.

C. Duda

Suami sah dari PNS yang sudah meninggal berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

D. Anak

Anak kandung dan adopsi dari orang tua PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan uang pensiun.

E. Orang tua

Ayah dan ibu dari anak berstatus PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Jadi, itulah kategori yang akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah sehingga akan sejahtera pada masa tuanya.

Untuk skema fully funded sendiri, pemerintah akan memberikan pada PNS baru dan bukan untuk PNS yang sudah lama masuk atau bekerja.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah