B. Janda
Istri dari PNS yang berada di bawah naungan hukum dan agama dan sudah meninggal dunia.
C. Duda
Suami sah dari PNS yang sudah meninggal berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
D. Anak
Anak kandung dan adopsi dari orang tua PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan uang pensiun.
E. Orang tua
Ayah dan ibu dari anak berstatus PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Jadi, itulah kategori yang akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah sehingga akan sejahtera pada masa tuanya.
Untuk skema fully funded sendiri, pemerintah akan memberikan pada PNS baru dan bukan untuk PNS yang sudah lama masuk atau bekerja.