Tunjangan Pensiuan PNS Capai Rp 1 Miliar di 2023, Berikut Fakta dan Perhitungannya

- 2 Maret 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

A. Pensiunan PNS janda/duda golongan 1 mendapatkan Rp.1.170.000

B. Pensiunan PNS janda/duda golongan 2 mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200

C. Pensiunan PNS janda/duda golongan 3 mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.727.00

D. Pensiunan PNS janda/duda golongan 4 mendapatkan Rp1.170.600 hingga 2.124.500

Isa Rahmawarta yang merupakan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, kalau skema fully funded digunakan untuk hari ini dan menyiapkan pensiun untuk diterapkan di masa yang akan datang.

Jadi untuk tahun 2023, skema pensiun fully funded yang bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar masih belum bisa terlaksana.

Kemungkinan fully funded tersebut akan berlaku di masa yang akan datang, mungkin di tahun 2024 atau tidak.

Dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, ada daftar penerima uang pensiunan PNS, sebagai berikut ini:

A. Pegawai Negeri Sipil

Tentu saja PNS akan mendapatkan tunjangan pensiun sesuai dengan regulasi yang ada tersebut.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah