Bulan April 2023, Guru Bersertifikasi akan Terima Banyak Cuan, Sejumlah Tunjangan Dicairkan

- 27 Februari 2023, 19:41 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makariem.
Mendikbudristek, Nadiem Makariem. /Instagram/Nadiem Makarim

Meski Kemdikbud Ristek telah menjadwalkan pencarian TPG pada bulan Maret, tetap adanya kemungkinan untuk diberikan TPG nya pada bulan April.

Hal tersebut banyak dialami oleh guru-guru sertifikasi di berbagai daerah.

Kemudian untuk pencairan yang akan guru terima di bulan April adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI dengan nomor 75/PMK.05/2022.

Permenkeu tersebut membahas mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Di dalam isi regulasi Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa untuk tunjangan hari raya atau THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Kemudian dijelaskan juga bahwa untuk tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sejak 10 hari kerja, maka pada kasus yang seperti itu THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Penting diketahui juga oleh guru sertifikasi bahwasanya untuk besaran tunjangan hari raya yang dibayarkan yaitu mengikuti ketentuan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April tahun 2022.

Dalam hal ini, untuk pencairan THR pada tahun 2023 ini, adalah Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 atau 22 April 2023.

Maka, untuk pencairan THR guru adalah tanggal 11 dari dihitungnya 10 hari terakhir.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah