Bulan April 2023, Guru Bersertifikasi akan Terima Banyak Cuan, Sejumlah Tunjangan Dicairkan

- 27 Februari 2023, 19:41 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makariem.
Mendikbudristek, Nadiem Makariem. /Instagram/Nadiem Makarim

MataBangka.com--Kabar baik diterima oleh para guru di Indonesia.

Pasalnya di Bulan April 2023 mendatang tunjangan guru bersertifikasi akan segera dicairkan.

Tidak hanya itu, di bulan yang sama juga akan cair tunjangan profesi guru, tunjangan khusu dan juga tambahan penghasilan guru ASN.

Kabar baik untuk guru sertifikasi yang akan menerima pencairan besar ini pada tanggal 11 April 2023.

Pencairan untuk guru sertifikasi ini dikabarkan akan cair pada bulan April, hal tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022. 

Seperti guru sertifikasi ketahui bahwa Permendikbud Ristek tersebut secara detail membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat jadwal pencairan TPG atau tunjangan profesi guru.

Diketahui untuk sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari 2023.

Ketika guru sertifikasi telah melakukan sinkronisasi data, maka untuk jadwal pembayaran TPG triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret 2023.

Meski Kemdikbud Ristek telah menjadwalkan pencarian TPG pada bulan Maret, tetap adanya kemungkinan untuk diberikan TPG nya pada bulan April.

Hal tersebut banyak dialami oleh guru-guru sertifikasi di berbagai daerah.

Kemudian untuk pencairan yang akan guru terima di bulan April adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI dengan nomor 75/PMK.05/2022.

Permenkeu tersebut membahas mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Di dalam isi regulasi Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa untuk tunjangan hari raya atau THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Kemudian dijelaskan juga bahwa untuk tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sejak 10 hari kerja, maka pada kasus yang seperti itu THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Penting diketahui juga oleh guru sertifikasi bahwasanya untuk besaran tunjangan hari raya yang dibayarkan yaitu mengikuti ketentuan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April tahun 2022.

Dalam hal ini, untuk pencairan THR pada tahun 2023 ini, adalah Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 atau 22 April 2023.

Maka, untuk pencairan THR guru adalah tanggal 11 dari dihitungnya 10 hari terakhir.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah