Pendapat Polri Soal Vonis Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bukan Prestasi Polri Dalam Penegakan Hukum

- 13 Februari 2023, 21:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim /Pikiran Rakyat/

MataBangka.com--Keputusan majelis hakim soal vonis Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senn 13 Februari 2023 seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.

Untuk itu dirinya enggan mengomentari lebih lanjut mengenai hasil persidangan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mejelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kata Pakar dan Pengamat

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x