Tuntutan Hukuman para Terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023.
Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.
Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Begitu juga dengan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara.
Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.***