Jelang Putusan Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Sudah Mempersiapkan Hati dan Pikiran

- 12 Februari 2023, 20:37 WIB
FERDY SAMBO Akan Dieksekusi Mati Besok 13 Februari 2023? CEK FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir J.
FERDY SAMBO Akan Dieksekusi Mati Besok 13 Februari 2023? CEK FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir J. /Antara Foto

MataBangka.com--Keluarga Brigadir J mengaku sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim.

Orangtua Brigadir J sudah terbang ke Jakarta, Minggu 12 Februari 2023 untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Mereka akan melihat secara langsung pembacaan vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana sang putra pada Senin, 13 Februari 2023.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa dia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim.

Tidak hanya untuk Ferdy Sambo, tetapi 4 terdakwa lainnya, yakni Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

"Mempersiapkan mental kita, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," katanya, Minggu, 12 Februari 2023.

Samuel Hutabarat menegaskan, keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, dia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.

Dia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.

Rencananya, orangtua Brigadir Yosua berada di Jakarta hingga sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Jadwal Sidang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Barulah sidang vonis bagi terdakwa lain mengikuti setelahnya.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan, usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Beberapa hari sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023.

Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023.

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.

Tuntutan Hukuman para Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023. 

Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Begitu juga dengan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara.

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah