Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polri, Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

- 4 Februari 2023, 20:56 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa /PMJ News

MataBangka.com---Laporkan soal pemerasan oleh oknum penyidik terkait dugaan penyerobotan tanah, Bripka Madih malah diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri.

Tidak hanya diduga melanggar disiplin dan kode etik, Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho.

 

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (4/2/2023).

“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik,” tambahnya.

Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Madih juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata Bhirawa.

Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x