“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.
Begitupun dengan Putri Chandrawathi, PC menolak untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” ujar PC.
Terkait kasus pada sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” jelas Hakim Wahyu. ***