MataBangka.com--Entah karena alasan apa, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi kompak menolak saling bersaksi di persidangan keduanya yang digelar, Selasa 3 Januari 2023.
Diketahui, Ferdy Sambo bisa menjadi saksi utama dalam pemeriksaan terdakwa Putri Candrawati (PC).
Begitupun dengan PC bisa menjadi saksi utama untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tersebut diungkapkan ketika sang hakim bertanya terkait kesediaan mereka untuk menjadi saksi satu sama lain.
“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi terdakwa Ibu PC yang merupakan istrinya.
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” ujar Ferdy Sambo.
Menurut Hakim Wahyu, memang terkait kesediaan untuk menjadi saksi sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.