Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hanya Sekadar Gimik

- 30 Desember 2022, 21:46 WIB
Mahfud MD: Betulkah Saya Bilang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat?./Antara.
Mahfud MD: Betulkah Saya Bilang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat?./Antara. /

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa kurang tepat Sambo menggugat Jokowi, lantaran presiden mengeluarkan Keppres dalam wewenang hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ucapnya.

Adapun gugatan Sambo kepada Jokowi dan Kapolri ini telah tercatat di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J itu akui tak terima dirinya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Demi mengembalikan jabatan hasil jeri payahnya sebagai perwira polisi, Sambo melayangkan gugatan pada Jokowi dan Listyo Sigit supaya putusan itu dibatalkan.

Berikut selengkapnya isi permohonan dari Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah