Tolak Berhubungan Suami Istri, Nyawa Nani Melayang Ditangan Pamannya yang Sudah Digerogoti Nafsu

- 21 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Tega! Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Sedang Tidur
Ilustrasi pembunuhan: Tega! Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Sedang Tidur /Soumen82hazra/Pixabay

Korban kabur menghindari tersangka dan masuk ke kamar mandi. Namun tenaga korban kurang kuat sehingga pintu bisa didobrak tersangka.

"Tersangka langsung memukul dan menyayat korban dengan pisau dan melukai beberapa bagian tubuh. Ditemukan luka pada bagian leher dan pergelangan tangan. Karena itu korban saat ditemukan di kamar mandi dalam kondisi tewas bersimbah darah dengan banyak luka di tubuhnya," katanya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melakukan serangkaian alibi untuk menghindari aksi kejahatannya.

"Dia melapor korban ditemukan tewas di kamar mandi dan patut diduga korban lakukan tindakan bunuh diri," ujarnya.

Setelah tim penyidik lakukan serangkaian olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan keterangan saksi, petunjuk mengarah pada Rifki sebagai tersangka.

Barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban berlumuran darah, kain batik, hingga pisau yang digunakan untuk melukai korban.

"Tersangka termasuk saksi yang pertama kali diperiksa. Petugas menemukan barang bukti ditemukan di rumahnya sehingga tersangka tidak bisa mengelak," ucapnya.

Berdasarkan informasi, korban dan tersangka masih memiliki jalinan kekerabatan dengan posisi kontrakan yang berdekatan.

"Hubungan masih keluarga, informasi yang didapat berstatus paman dan keponakan, istri pelaku dan korban itu saudara dengan status keponakan," katanya.

Tersangka dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah