Pemerintah Mulai Lirik Pengembangan Nuklir, 2 Aturan Disahkan, Benarkah Jokowi Setuju Usulan Vladimir Putin

- 17 Desember 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi Nuklir
Ilustrasi Nuklir /PIXABAY

Selain itu, PP 42/2022 juga mengatur soal penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber atau zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional serta penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi.

Di sisi lain, aturan kedua yang diteken Jokowi, PP 52/2022 berisikan ketetapan soal pengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir ke dalam tiga jenis.

Rinciannya antara lain pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Nantinya, pemegang izin atau pengusaha wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan pertimbangan keselamatan.

Ketika melakukan analisis, pengusaha diwajibkan membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.

Dokumen tersebut harus memuat beberapa hal, seperti kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, serta desain fasilitas penambangan.

Hal lain yang juga pantang luput adalah program konstruksi, program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.

Apabila ditilik ke belakang, per Kamis, 30 Juni 2022, Presiden Rusia, Vladimir Putin mengungkapkan niatnya untuk mengembangkan teknologi nuklir di tanah air.

Pernyataan itu keluar langsung dari mulut Kepala Negara Rusia tersebut, di hadapan media, usai pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kremlin,

Putin mengatakan rencana tersebut memiliki potensi tinggi, mengingat banyaknya perusahaan Rusia yang berada di Indonesia seperti Rosatom State Corporation.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah