Pemerintah Mulai Lirik Pengembangan Nuklir, 2 Aturan Disahkan, Benarkah Jokowi Setuju Usulan Vladimir Putin

- 17 Desember 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi Nuklir
Ilustrasi Nuklir /PIXABAY

MataBangka.com--Pemerintah Indonesia saat ini sepertinya mulai melirik pengembangan 'Nuklir' di tanah air.

Hal itu tersirat dari dua aturan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Dua aturan terbaru tersebut berkaitan erat dengan pembangkit nuklir, yang besar kemungkinan bermuara pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Aturan pertama disahkan Jokowi pada pada 1 November 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Arturan kedua disahkan pada pada 12 Desember 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP 42/2022, aturan pertama mengatur khususnya tentang jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Apabila dirinci, aturan itu mencakup perizinan, penerbitan ketetapan selain perizinan, juga penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas terkait nuklir.

Tepatnya aturan tersebut mengatur cara mendapatkan surat izin bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi dengan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x